Cara Legalisir Akreditasi LAM-PTKes
بِسْمِ اللهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيمِ
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabaraktu
Hari ini writer-nim mau berbagi tentang Cara Legalisir Surat Keputusan / Sertifikat Akreditasi LAM-PTKes buat teman-teman yang tidak bisa datang langsung ke kantor LAM-PTKes yang ada di Jakarta. Ini berdasarkan pengalaman saya sendiri.
Legalisir Surat Keputusan / Sertifikat Akreditasi LAM-PTKes ini diperlukan juga untuk pemberkasan CPNS nantinya. Semoga ini dapat membantu.
Berhubung saya sedang berada di daerah dan tidak sempat kesana jadi bingung bagaimana saya bisa mendapatkan Legalisir Surat Keputusan / Sertifikat Akreditasi LAM-PTKes, padahal saya kuliahnya di Jakarta loh sebenarnya T.T. Karena minimnya informasi mengeni cara legalisirnya maka saya coba-coba googling dan hasilnya katanya bisa dilakukan secara online legalisirnya dengan tanda tangan elektronik begitu. Awalnya saya bingung sekali, bagaimana bisa legalisirnya dilakukan secara online. Tapi saya tetap mencoba juga mengirim dokumen persyaratan yang sudah saya scan ke email Sekretariat LAM-PTKes. Kalau tidak mencoba tidak akan tahu.
Besoknya saya dapat balasan email dari Sekretariat LAM-PTKes, ternyata legalisir tidak bisa dilakukan secara online dan mereka mengirimkan semacam peraturan baru mengenai Permohonan Legalisir Surat Keputusan / Sertifikat Akreditasi LAM-PTKes.
Untuk peraturan barunya mengenai Permohonan Legalisir Surat Keputusan / Sertifikat Akreditasi LAM-PTKes sebagai berikut :
Bagi teman-teman yang masih bingung dengan peraturan diatas, disini saya akan jelaskan. Jadi peraturan diatas berisi persyaratan bagi pemohon yang dapat hadir ke kantor LAM-PTKes. Bagi yang tidak bisa hadir persyaratannya juga sama, hanya saja untuk dokumen-dokumennya (hardcopy) dikirimkan ke alamat Sektretariat LAM-PTKes yang ada di Jakarta (alamat tertera di foto peraturan diatas).
Berkas/dokumen/hardcopy yang dilampirkan yaitu :
Surat Permohonan Legalisir, yang ditandatangani oleh pemohon (asli) Fotocopy Surat Keputusan Hasil Akreditasi atau Sertifikat Akreditasi LAM-PTKes yang akan dilegalisir (maksimal 10 lembar)Fotocopy KTP 1 lembarFotocopy Ijazah 1 lembarBukti transfer biaya legalisir (biaya legalisir+biaya kirim hasil legalisir ke alamat teman-teman)
Ini contoh surat permohonan yang saya dapatkan di google :
Untuk biaya yang harus ditransfer itu sesuai berapa lembar fotocopy sertifikat akreditasi yang akan kalian legalisir, harga perlembarnya Rp. 5000,-.
Biaya kirim Hasil Legalisir Sertifikat Akreditasinya kalian bisa cek di TIKI ONS, karena memang pengirimannya hanya dilakukan menggunakan TIKI.
Misal: kalian ingin melegalisir 10 lembar dan biaya pengiriman ke alamat kalian adalah Rp. 40.000,- maka
(10 x 5000) + 40000 = 90000
Jadi biaya yang harus ditransfer itu sebesar Rp. 90.000,-.
Pembayaran dilakukan dengan transfer ke nomor rekening yang tertera pada foto peraturan diatas. Teman-teman bisa baca di poin nomor 5.
Oh iya, teman-teman juga bisa menyelipkan alamat kalian di dokumen-dokumen yang teman-teman kirim.
Resi pengiriman ke alamat kalian bisa diminta melalui email Sekretariat LAM-PTKes jika sudah dikirim dengan memberikan nama serta nama institusi teman-teman.
Alhamdulillah, ini berdasarkan pengalaman saya prosesnya lumayan cepat tergantung alamat teman-teman juga. Saya mendapatkannya sekitar satu minggu dari tanggal pengiriman berkas ke Jakarta.
Cara ini sangat memudahkan bagi teman-teman yang berada di luar kota Jakarta yang tidak bisa datang langsung ke kantornya. Bagi teman-teman yang ingin bertanya silakan email langsung ke Sekretariat LAM-PTKes pada jam kerja, Insha Allah akan dijawab.
Semoga tulisan ini dapat membantu teman-teman semua. Terima kasih ya~


Komentar
Posting Komentar